Sebanyak 36 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) impor asal Kamboja akan digunakan sindikat judi online untuk beroperasi di Indonesia.
Bareskrim Polri membongkar sindikat ilegal akses dan backlink permainan judi online. Begini modusnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa aplikasi Binomo diklasifikasikan sebagai judi online.
Masyarakat diimbau untuk bermain judi online karena sudah pasti akan kalah.
Semestinya Menkominfo tegas melarang membuat situs judi online dan akan segera menutup yang ada.
Kementerian Kominfo dan Polri juga berkomunikasi terkait keamanan di ruang digital.
Kapolri berjanji akan mencopot jajarannya apabila terbukti
Nilai transaksi bersumber dari 121 juta transaksi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) membuka informasi ke publik terkait adanya dana transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 155 triliun.
Polisi menggerebek judi online di kawasan Cengkareng. Bos besar dalam pemburuan.